budaya sekolah islami

KULTUR BUDAYA SEKOLAH ISLAMI

Kultur Budaya Sekolah Islami dibentuk dengan berbagai usaha :

  • Pengajian bulanan diikuti oleh  semua peserta didik, dan dilaksanakan pada hari ahad dengan sistem klasikal, pada pukul 07.00 sampai selesai
  • Pesantren Ramadhan diselenggarakan dua minggu pertama bulan Ramadhan
  • Kegiatan belajar siswa dicacatat setiap hari lewat buku kegiatan  harus diketahui orang tua dan ditanda tangani guru (lihat format pada buku kegiatan)
  • Awal kegiatan (sebelum masuk pelajaran) dibiasakan membaca doa secara bersama-sama dan taddarus al-Qur’an mulai pukul 07.00 – 07.15
  • Program Kompetensi Dasar Baca Al-Qur’an diwajibkan bagi kelas VII sampai kelas IX  menggunakan sistem belajar klasikal.
  •  Melaksananakan sholat dhuha berjamaah bagi semua sivitas akademik SMP Al Ihsan Yapis Kotaraja
  • Waktu makan siang  setelah selesai sholat Dhuhur berjamaah.
  • Bakti Sosial merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan oleh Rohis bekerjasama dengan pengurus Rohis dan urusan  kesiswaan.
  • Kunjangan ke panti-panti asuhan dilaksanakan secara insidensil.

Jayapura, Juli 2013

Kepala SMP Al Ihsan Yapis Kotaraja

AMIN RIYATI,S.Pd.

NIP 197310252000082002

 

 

TATA TERTIB GURU

  1. Masuk paling lambat pukul 07.00, pulang pukul 14.00 kecuali bagi guru piket masuk sebelum pukul 07.00 dan pulang setelah  tugas piket selesai dilaksanakan.
  2. Setiap guru sudah berada di sekolah 10 (sepuluh) menit sebelum jam pelajaran dimulai, demikian juga sewaktu hendak pulang 10 (sepuluh) menit sesudah jam pelajaran usai.
  3. Setiap guru tidak dibenarkan merokok sewaktu mengajar dan tidak dibenarkan meninggalkan kelas sewaktu mengajar.
  4. Guru laki-laki tidak perbolehkan berambut gondrong / panjang.
  5. Setiap guru dilarang keras memberi hukuman badan, maupun apa saja yang dapat menyakiti atau melukai anggota tubuh peserta didik, tetapi harus dibina/ diberi nasehat sesuai keadaan murid sehingga ia sadar dan insyaf.
  6. Setiap guru tidak dibenarkan memungut atau meminta sesuatu kepada peserta didik dalam bentuk apapun, maupun dengan alasan apa saja.
  7. Guru tidak tetap  yang tidak masuk,  honorariumnya dipotong sesuai dengan ketidak kehadirannya.
  8. Absensi guru dalam satu tahun akan dijadikan bahan pertimbangan bagi kepala sekolah dalam menentukan kebijakan pada tahun berikutnya.
  9. Bagi guru yang kedapatan makan/minum yang mengandung zat adiktif (narkoba) yang dilarang, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  10. Staf tata usaha, guru tidak dibenarkan membawa serta mengizinkan kepada peserta didik, rombongan peserta didik untuk pergi berwisata, pinik, rekreasi tanpa sepengetahuan orang tua wali murid yang bersangkutan serta tanpa persetujuan kepala sekolah, jika melanggar ketentuan tersebut, maka akan diberi sanksi berupa penurunan jabatan.
  11. Guru yang ditugaskan sebagai guru piket harus menjalankan tugasnya penuh rasa tanggung jawab.
  12. Kepala Sekolah dan wakil kepala sekolah diwajibkan menyelesaikan tugasnya seperti: Penyusunan dan pelaksanaan program kerja, buku absen guru, buku laporan bulanan pada Dinas Pendidikan dan Yayasan, buku daftar kelas, buku induk dan lain-lain dibantu guru dan tata usaha serta yang di tunjuk menyelesaikan administrasi sekolah secara  teratur sesuai dengan teknik supervisi yang ada.
  13. Guru wajib loyal terhadap pimpinan baik secara langsung maupun tidak langsung dan taat kepada budaya bangsa sebagai tenaga pendidik sesuai dengan norma kesusilaan berdasarkan Pancasila.
  14. Guru dalam tindak tanduknya harus menjadi suri tauladan bagi peserta didik khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  15. Mengerjakan tugas administrasi dan pengawasan kepada siswa selama jam pelajaran maupun diluar jam pelajaran.
  16. Setiap guru yang diberi tugas oleh kepala sekolah harus  sepenuhnya menunjang kepemimpinan kepala sekolah demi untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mencapai tujuan pendidikan nasional.
  17. Setiap guru menyerahkan Rencana Pembelajaran setiap minggu dan disetujui Kepala sekolah.
  18. Melakukan pembinaan secara afektif kepada peserta didik di luar jam pelajaran.
  19. Menyusun silabus pelajaran pada setiap semester
  20. Aktif mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh Yapis Cabang maupun Pusat  setiap bulan atau insenditil.
  21. Aktif mengikuti pelatihan-pelatihan yang menunjang  peningkatan SDM dan Pendidikan
  22. Apabila guru dan staf tata usaha tidak mematuhi tata tertib ini, maka akan diberi peringatan dan  haknya segera dicabut sesuai dengan pelanggaran.

Jayapura, Juli 2013

Kepala SMP Al Ihsan Yapis Kotaraja

AMIN RIYATI,S.Pd.

NIP 197310252000082002


 

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

Unsur-Unsur Tata tertib:

  1. UPACARA BENDERA

Setiap peserta didik wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari senin yang dimulai pukul : 07.15 WIT

  • Petugas Upacara Bendera dilaksanakan oleh peserta secara didik secara bergilir antar kelas.

2. KEHADIRAN

  • Peserta didik wajib hadir di sekolah sebelum bel jam pelajaran pertama dibunyikan.
  • Peserta didik tidak dibenarkan keluar dari lingkungan/halaman sekolah selama jam sekolah.
  • Peserta didik yang terlambat harus melapor kepada guru piket untuk  mendapat tugas sebagai sanksi atas keterlabatannya.
  • Peserta didik yang terlambat lebih dari 3  (tiga) kali  tidak   dibenarkan mengikuti pelajaran jam pelajaran.
  • Peserta didik tidak dibenarkan keluar ruang kelas pada saat jam pelajaran.

3. MENINGGALKAN SEKOLAH

  • Peserta didik karena sesuatu hal terpaksa meninggalkan sekolah , harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari kepsek dan harus ada surat permohonan dari orang tua.

4. ABSEN

  • Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena alasan sakit lebih dari 3 hari ( tiga) hari harus ada surat keterangan dokter.
  • Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena alasan sakit dan lain-lain harus ada surat pemberitahuan dari orang tua/wali kepada wali kelas/Kepala Sekolah
  • Peserta didik siswa yang  tidak dapat mengikuti pelajaran olah raga karena alasan tertentu, harus ada keterangan dan pemberitahuan dari orang tua/wali.

5. BERPAKAIAN

  • Peserta  peserta didik harus berpakaian seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Hari Senin: celana/rok putih, kemeja lengan panjang, laki-laki memakai topi,dasi,ikat pinggang warna hitam. Perempuan memakai jilbab putih.
  • Hari Selasa, Rabu ,Kamis:  celana/rok biru , laki-laki kemeja lengan pendek. Perempuan kemeja lengan panjang, jilbab putih.
  • Hari Jumat : celana/rok coklat, kemeja batik, perempuan jilbab coklat.
  • Hari Sabtu: seragam pramuka.
  • Pakaian laki-laki kemeja dalam celana rapi.
  • Peserta didik tidak diperbolehkan memakai sepatu selain warna hitam dan kaos kaki warna putih.

 

6. RAMBUT DAN LAIN – LAIN

  • Peserta didik laki-laki berambut pendek, disisir rapi, dan tidak di cat.
  • Telinga tidak bertindik .
  • Badan tidak bertato.

7. PERHIASAN  DAN ALAT

  • Perserta didik tidak boleh memakai perhiasan yang berlebihan, jika perhiasan  hilang bukan menjadi tanggung jawab sekolah
  • Peserta didik laki- laki dilarang memakai kalung, gelang, rantai,   dan dilarang merokok, serta meminum-minuman keras.

8. PENGURAKAN

  • Peserta didik yang merusak perabot sekolah (bangku,kursi, dll) dan mengotori serta mencoret-coret tembok sekolah maupun meja,kursi harus memperbaiki dan mengganti seperti  semula. (mengecet kembali)

      9. KEBERSIHAN

  • Setiap peserta didik harus menjaga kebersihan: dirinya sendiri, kebersihan kelas,halaman dan lingkungan sekolah
  • Peserta didik yang mendapat tugas piket harus melaksanakan tugas penuh rasa tanggung jawab.

10. PERKELAHILIAN DAN KERIBUTAN

  • Peserta didik tidak dibenarkan berkelahi baik secara perorang maupun secara berkelompok di dalam lingkungan sekolah maupun  di luar lingkungan sekolah.
  • Peserta didik dilarang membawa orang lain  untuk berbuat keributan dan keonaran di lingkungan sekolah.
  • Jika ada hal-hal yang mungkin dapat mengganggu ketenangan yang itu datangnya dari luar, maka seger melapor kepada Kepala Sekolah  atau Guru Piket.
  • Selama jam pelajaran berlangsung dilarang  membuat keributan.
  • Jika ada guru yang berhalangan hadir agar peserta didik tetap menjaga ketenangan dan ketertiban kelas,  dan ketua kelas melaporkannya kepada guru piket atau urusan kurikulum.

     11. PEMBAYARAN SPP

  • Pembayaran SPP harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) tiap bulan.
  • Peserta didik harus memberi sumbangan sukarela, jika ada temannya atau guru yang mendapat musibah.

    12. PANGGILAN TERHADAP ORANG TUA

  • Orang tua/wali peserta didik yang dipanggil Kepala Sekolah atau wali kelas harus datang tepat waktu sesuai waktu yang tertera pada surat panggilan.
  • Apabila  3 (tiga) kali orang tua/wali murid tidak mengindahkan surat panggilan dari sekolah,  maka peserta didik akan diberi sanksi sesuai ketentuan  peraturan tata tertib sekolah.

    13. SANKSI

  • Peserta didik yang terlambat  secara berturut-turut lebih dari 3 (tiga) kali, akan diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan sekolah.
  • Peserta didik yang tidak masuk sekolah lebih dari 3 ( hari) dan  tanpa ada surat keterangan  dari orang tua/wali, maka orang tua/ wali akan dipanggil.
  • Peserta didik yang sengaja tidak mematuhi tata tertib, terutama mengenai pakaian, rambut, atribut seragam, dan lain-lain disuruh kembali ke rumah untuk melengkapi atribut seragam yang belum dipunyai.
  • Peserta didik yang membuat keributan, perkelahian di lingkungan sekolah dan di luar lingkungan luar sekolah akan di kenai sanksi.
  • Peserta didik yang berkali-kali mendapat peringatan karena melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib akan dikenai sanksi.
  • Orang tua/wali murid yang dengan sengaja  3 ( tiga) kali secara berturut-turut tidak hadir memenuhi panggilan, maka anaknya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan sekolah.

14. NAMA BAIK SEKOLAH / SISWA

  • Setiap peserta didik harus menjaga nama baik dirinya / orang tua/ seluruh peserta didik
  • Menjujung tinggi nama baik sekolah.

15. LAIN -LAIN

  • Untuk menjaga kesehatan pada waktu istirahat dilarang  jajan diluar koperasi sekolah, dan  tidak diperkenankan membawa uang jajan secara berlebihan.
  • Wajib melaksanakan ibadah sholat secara berjamaah dan belajar setiap hari yang  ditandatangani oleh guru dan diketahui oleh orang tua/wali.

Jayapura, Juli 2013

Kepala SMP Al Ihsan Yapis Kotaraja

 

AMIN RIYATI,S.Pd.

NIP 197310252000082002


Tinggalkan komentar